Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung SH MH
-
MAMAJU-(TERBITTOP)-Penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan 3 persen DAK tahun 2020 yang merugikan keuangan negara kurang lebih 1 Miliar.Sebelumnya kasus ini telah dilakukan ekspose dipimpin langsung Kajati Sulbar, Johny Manurung SH, Rabu (17/2).
“Kita tetapkan tiga orang tersangka Panitia DAK SMA Tahun 2020,”jelasKajati Sulbar Johny Manurung SH kepada terbittop, Rabu malam.Penetapan ketiga tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup serta adanya bukti permulaan terhadap peran – peran yang dilakukan Ketiga tersangka ini.
Kasus dugaan korupsi DAK SMA Tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan menemukan fakta hukum yang kuat telah terjadi perbuatan korupsi.
Ketiga tersangka diketahui berinisial BB selaku penanggung jawab kegiatan DAK fisik, inisial BE wakil penanggung jawab kegiatan DAK fisik dan AD sebagai fasilitator kegiatan.
Namun Kejati Sulbar belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih melakukan pendalaman penyidikan.Terhadap adanya tersangka kasus nanti masih dilakukan pendalaman penyidikan.
“Tersagka bisa saja bertambah tergantung bagaimana hasil pemeriksaan,”kata Johny Manurung.
Dia menambahkan, selain kasus dugaan pemotongan dana DAK 3 persen, tim Pidsus Kejati Sulbar juga masih melakukan penyelidikan DAK untuk SMK.
Dalam ekspose kasus dugaan pemotongan DAK 3 persen, dilakukan secara tertutup.Tim Penyidik menggelar kasus ini bersama seluruh tim pemeriksa dihadapan kajati Sulbar Johny Manurung sehingga resmi menetapkan 3 orang tersangka.(rel/haris)