JAKARTA-(TERBITTOP)-Tim Penyidik Kejaksaan Agung terus mengintensifkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Kapuspenkum kejaksaan Leo Simanjuntak SH menuturkan penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao Gardu Induk Payakumbuh pada T PT PLN Unit pembangunan Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Saksi yang diperiksa yaitu:
1. YHS selaku Pimpinan Manager PT. Banda Karya Abadi Wilayah Sumatera;
2. DA selaku Dirut PT. Banda Karya Abadi Tahun 2016;
3. MAAK selaku Pegawai PT. PLN Unit Induk Pembangunan II Medan
Sebelumnya penyidik telah memeriksa dua saksi lagi untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di PLN Medan tersebut yaitu YR selaku Project Manager PT Bintang Nusaraya Sejati, FLH selaku Direktur Utama PT Bintang Nusaraya Sejati.
Dikatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(ris)