Koordinator MAKI Buyamin Soiman SH
JAKARTA-(TERBITTOP)-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Buyamin Soiman SH menyampaikan informsi sejumlah asset milik tersangka dan terkait dalam dugaan korupsi yang terjadi di PT ASABRI. Penelusuran Aset Lanjutan ( Kedua ) Senilai Ratusan Milyar Di Solo dan Desakan Kepada Kejaksaan Agung Untuk Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
Koordinator MAKI Buyamin Soiman dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, menuturkan telah memberikan informasi sejumlah aset yang didiga milik tersangka SSJ yang berada di daerah Solo
“Kami sudah merilis aset diduga terkait korupsi Asabri kluster Boyolali. Kami telah melakukan penelusuran lanjutan di Solo dan menemukan dugaan aset dan bisnis yang terkait korupsi Asabri. Rilis sebelumnya dengan istilah kluster Boyolali, sekarang rilis ini dengan istilah kluster Solo yang melebar di Jogja, Bali dan Jakarta,”kata Buyamin Soiman.
Dikatakan temuan ini telah disampaikan kepada Penyidik Korupsi Asabri Kejaksaan Agung melalui media daring ( online internet ) Kamis tgl 18 Februari 2021 jam 10.00 WIB.
Modus bisnis dan aset Tersangka korupsi Asabri inisial SWJ ( sekarang ditahan Kejagung ) jelas Buyamin adalah diduga secara tersembunyi dengan kamuflase kerjasama investasi bisnis dengan pengusaha Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha adevertising MVN, dan MTT kurun waktu tahun 2016-2020 .
Harta dan usaha yang dikendalikan SSJ yang diduga berasal dari hasil Korupsi Asabri Tersangka SWJ adalah sebagai berikut :
1. Kantor travel dan Garasi Bis MTT di jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar senilai Rp. 4 M .
2. Kantor travel MTT Jogjakarta , Jl. Ringroad Timur , Banguntapan, Bantul, DIY, seharga Rp. 2 M .
3. Armada Bus wisata jumlah 30 buah harga perolehan sekitar Rp. 40 M:
4. Armada minibus merk Toyota Hiace 20 buah seharga Rp. 8 M.
5. Armada SUV Inova reborn 10 buah seharga Rp. 4 M.
6. Armada SUV merk Alphard 2 buah seharga Rp. 1,5 M.
7. Hotel TNY Jakarta di Jl. Tebet Barat VIII, Jakarta Selatan harga pembelian Rp. 15 M.
8. Hotel TNY di Bali jl. Kubu Anyar , Kuta, Badung, Bali harga belinya 30 m lebih trus direhab sekitar Rp. 5 M.
9. Hotel TNY Solo, Kerten, Laweyan, Solo , harga pembelian Rp. 4 M.
10. Hotel TNY, jl. Solo-Jogja, Sorogenen , Purwomartani , Kalasan, Sleman seharga Rp. 5 M.
11. Ruko 2 buah di Jl. Yosodipuro , Banjarsari, Solo , seharga Rp. 5 M.
12. Satu unit rumah di Tebet seharga Rp. 17 M .
13. Kantor di Tebet Jakarta seharga Rp. 15 M.
14. Kantor MTV Surakarta seharga Rp. 2 M ( sebelumnya pernah dijual namun tahun 2018 dibeli kembali oleh SSJ).
15. Satu unit bangunan Kost sewa di Petoran, Solo, biaya rehab Rp. 1 M .
16. Rumah tinggal di Jl. Menteri Supeno, Manahan, Solo pernah macet bank Rp. 6,5 M, sekitar tahun 2018 langsung dilunasi ke Bank sebesar Rp. 6,5 M.
17. Lahan Jl. MENTERI SUPENO , manahan , Solo , harga beli Rp. 7,5 M.
18. Mobil pribadi Mercy Jeep type G63 harga Rp. 6 M
19. Mobil pribadibSedan Mercy S350 harga Rp. 1,5 M
20. Mobil pribadi Alpard harga Rp.1,2 M
21. Mobil pribadi Land Rover harga Rp. 1,1 M
22. Mobil pribadi Toyota Jeep model walang kadung harga Rp. 1,1 M
23. Mobil pribadi Minicoper harga Rp. Rp. 500 juta.
24. Mobil pribadi Range Rover seharga Rp. 800 juta.
25. Mobil pribadi Sedan BMW seharga Rp. 800 juta.
26. Saham pada PT PD2 seharga Rp. 1 M.
27. Usaha tambang pecah batu split termasuk satu unit mesin stone crusher di Glagahharjo, Cangkringan, Sleman seharga Rp. 15 M ( poto terlampir ).
Jika dijumlahkan aset-aset diatas adalah senilai Rp. 171 Milyar.
Bahwa selain aset diatas, terdapat dugaan aliran dana lain terkait investasi dan titipan dengan perkiraan uang bernilai ratusan milyar guna keperluan bisnis antara SWJ dan SSJ termasuk simpanan deposito dan koleksi perhiasan.
Untuk melengkapi pelaporan kepada Penyidik Kejagung, kata Buyamin pihaknya telah menyerahkan beberapa nomor rekening di Bank yang diduga terkait investasi dan bisnis SWJ dan SSJ.
“Kami juga sudah mengajukan Saksi-saksi kepada Penyidik Kejagung yang dapat dimintai keterangan untuk dilakukan klarifikasi dengan inisial YME ( sekretaris ) dan EMM ( pemegang kas dan keuangan ),”kata Buyamin.
Dikarenakan aset dan bisnis tersebut diatas dengan modus kamuflase yang mengarah pencucian uang, Buyamin meminta Penyidik Kejagung untuk menerapkan ketentuan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebaimana diatur Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 terhadap SWJ dan SSJ dimana SSJ diduga pihak yang aktif melakukan pencucian uang dan bukan sekedar pasif menjalankan bisnis murni.
Terkait informasi dari MAKI ini Jampidsus Ali Mukartono SH belum berhasil diminta konfirmasi apakah akan menindak lanjuti pemeriksaan terhadap aset tersebut karena baru berupa informasi dimana kebenarannya diperlukan pengecekan dan pemeriksaan secara valid. (ris)