Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Marsana SH MH.
SLEMAN- (TERBITTOP)-Kejaksaan tengah berupaya dalam pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Mantan Jaksa Agung R. Soeprapto. Hal itu diungkap dalam acara Seminar “Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional ” yang dilaksanakan secara virtual,Rabu ( 17/3)
Terkait hal itu Kajari Sleman Bambang Marsana SH beserta jajarannya siap mendukung usulan Kejaksaan RI untuk pemberian gelar pahlawan nasional terhadap mantan Jaksa Agung R.Soeprapto.
“Kami sangat mendukung pengusulan Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional,” ungkap Kajari Sleman Bambang Marsana SH kepada Terbittop melalui sambungan Whatsapp, Kamis (18/3).
Dikatakan,R Soeprapto menjabat sebagai Jaksa Agung selama sembilan tahun sejak 2 Desember 1950 hingga 4 Juli 1959.
“Hingga saat ini, R Soeprapto menjadi satu-satunya Jaksa Agung yang menjabat selama sembilan tahun,” katanya.
Pada 22 Juli 1967, Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Korps Kejaksaan berdasarkan Surat keputusan Jaksa Agung Maijen Sugih Arti No. Kep. 061/DA/7/1967.
“Keputusan tersebut didasari atas jasa Soeprapto di bidang penegakan hukum dan undang-undang,” jelasnya.
Soeprapto dianggap gigih dalam memberantas semua hambatan dalam penegakan hukum. Beliau sangat disegani dan dicintai warga Adhyaksa. Selain itu beliau berani mengadili para menteri yang bersalah ketika itu.
Yang terpenting adalah semasa menjabat sebagai Jaksa Agung, sifat kebapakannya sangat dirasakan oleh hampir setiap orang yang berada di bawah pimpinannya.
“Almarhum adalah Bapak Kejaksaan RI disegani dan dicintai warga Adhyaksa,” papar Bambang Marsana.
“Sehingga sudah selayaknya R. Soeprapto ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” pungkasnya.( ris).