JAKARTA-(TERBITTOP)-Upaya PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung memburu aset milik terpidana BLBI David Nusa Wijaya akhirnya membuahkan hasil dan menyetorkan uang pengganti hasil lelang ke negara sebesar Rp3.607.940.821 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penyerahan diberikan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto.
“Penyerahan ini terkait perkara atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dari PT Pengelola Investama Mandiri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu (24/3).
Terpidana perkara BLBI David Nusa Wijaya dihukum 8 tahun penjara ditingkat kasasi dan perkaranya sudah mrmpunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan PK Mahkamah Agung
RI Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008.
Leo Simanjuntak menambahkan
dalam amar putusan salah satunya menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 triliun, di mana sampai saat ini belum lunas dibayar Terpidana maupun ahli warisnya.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung untuk pemenuhan pidana uang pengganti tersebut, ditemukan aset Terpidana berupa 1 unit aset Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung.
Statusnya menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT. Pengelola Investama Mandiri.
Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata aset ruko tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan RI sebagai aset properti eks pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan aset pemilik Bank Umum Servitia (BUS) yang tujuannya sebagai Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Servitia dalam hal ini atas nama David Nusa Wijaya.
Setelah dilakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Keuangan dan PT Pengelola Investama Mandiri disepakati bahwa PT Pengelola Investama Mandiri akan melakukan lelang eksekusi jaminan yang kemudian selebihnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dalam rangka pembayaran uang pengganti Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.
Selanjutnya dalam lelang ketiga pada tanggal 18 Desember 2020, ruko berhasil terjual dengan nilai Rp5,0 miliar. Setelah dilakukan pelunasan kewajiban PT Servitia Land kepada PT Pengelola Investama Mandiri sebesar Rp997.589.179 dan dikurangi biaya-biaya yang timbul seluruhnya sebesar Rp221.965.000.
“Masih terdapat senilai Rp3.607.940.821 dimana hari ini diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie,” kata Leo Simanjuntak.
Uang pengganti tersebut kemudian diserahkan oleh Sugiharto dan Riri Ariestianti mewakili PT. Pengelola Investama Mandiri sebagai pengelola aset Terpidana berupa 1 buah ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung.
Leo Simanjuntak menqmbahkan guna memenuhi formalitas hukum acara maka Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku eksekutor akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan untuk kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan / Ditetapkan Pengadilan atas nama Terpidana David Nusa Wijaya.
David Nusa Wijaya adalah seorang pengusaha Indonesia. Ia adalah Direktur Utama Bank Umum Servitia pada tahun 1998-1999 dan merupakan terpidana dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BUS sejumlah Rp. 1,291 triliun. Pada 11 Maret 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukumnya tiga tahun penjara.
David ditangkap FBI di Los Angeles Amerika Serikat dan dibawa ke Indonesia dengan pesawat Thai Airways. Tersangka BLBI yang lain juga masih diburu diantaranya, Edy Tansil, Bambang Sutrisno, Sudjiono Timan, Hartono dan Adrian Kiki Ariawan seorang lagi Samadikun Hartono yang sudah berhasil diringkus dan di eksekusi ke Indonesia. (ris)