Kapuspenkum Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH
JAKARTA-(TERBITTOP)-(TERBITTOP)-Praktik tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, telah berjalan sejak Desember 2020 sebelum akhirnya terbongkar oleh aparat. Polisi membongkar kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Setidaknya, lima orang tersangka diciduk aparat.
Menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Medan, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Leonrd Eben Ezer Simanjuntak SH menuturkan kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH kepada media di Jakarta, Selasa pekan lalu.
Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan para tersangka ditangkap usai membuka praktek produksi daur ulang stik panjang atau cotton buds yang digunakan sebagai alat untuk melakukan swab tes antigen. Caranya, mereka mencuci kembali, membersihkan dan mengemas kembali stik tersebut sehingga terlihat baru. Alat tes itu, kemudian dipakai kembali kepada para korbannya di sekitar Bandara Kualanamu.
“Jajaran Polda mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).
Praktik kejahatan ini, diduga telah berlangsung sejak Desember 2020. Adapun salah satu tersangka yang diringkus ialah Plt Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM (45). PM yang juga merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan hingga Rp30 juta per hari.
“Dari hasil penyidikan PM selaku pemimpin intelektual yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana itu,” kata Panca.
Dia berperan sebagai otak kejahatan yang meminta tersangka lain untuk menggunakan cotton buds bekas untuk melakukan tes antigen. Selain itu, di perusahaan dia berperan sebagai penanggung jawab laboratorium.
Tersangka lain, SR (19) berperan sebagai kurir Laboratorium Kimia Farma. Dia yang mengangkut limbah medis tersebut dari Bandara untuk kemudian diolah dan dikemas seperti baru di Laboratorium Kimia Farma.
Lalu DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma berperan melakukan daur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.
Kemudian tersangka terakhir berinisial R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Panca menjelaskan bahwa rata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM sekitar 250 orang per hari. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini hanya sekitar 100 orang di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang, Selasa (27/4).
Kala itu, polisi menyamar sebagai salah satu penumpang dan ikut antre di posko pelayanan rapid tes. Kecurangan terendus, sehingga upaya penegakkan hukum dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan dari saksi – saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh para tersangka sejak 17 Desember 2020,” jelas Panca.
“Jadi setelah mereka melakukan pemeriksaan antigen ke calon penumpang, hasilnya dibuatkan surat keterangan. Apakah reaktif atau tidak, kembali pada mereka yang melaksanakan tes antigen tersebut,” paparnya lagi.
Pengungkapan kasus penggunaan alat antigen bekas pakai ini dilakukan pada Selasa, 27 April 2021. Awalnya Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stick brush swab antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu Internasional.(ris/cnn)