INDRAMAYU-(TERBITTOP)-Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengeksekusi seorang DPO Perkara Narkotika atas nama Endang Suriyadi als Koh Ipin Anak Dari Indrawaldi setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (13/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Deny Achmad SH menuturkan penangkapan DPO terpidana tindak pidana narkotika atas nama Endang Suriyadi als Koh Ipin Anak Dari Indrawaldi berdasarkan surat permintaan bantuan DPO kepada polres indramayu no.B-2650/M221/Eku.2/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Sebelumnya jelas Deny Kejaksaan Negeri Indramayu mengeluarkan empat orang DPO, dan dalam kurun waktu tidak lebih dari 1 bulan, 2 terpidana dalam DPO telah menyerahkan diri dan di eksekusi ke lapas kelas II b Indramayu.
“Terpidana didampingi kuasa hukum dan keluarganya menyerahkan diri ke kantor Kejari Indramayu untuk dilakukan eksekusi,” kata Deny Achmad.
Kemudian dilakukan tes kesehatan dan swab oleh tim medis dari RSUD Indramayu,setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 kemudian terpidana dilakukan pemeriksaan administrasi,setelah dinyatakan lengkap lalu terpidana dibawa ke Lapas Indramayu utk melaksanakan eksekusi.
Dijelaskan eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN. Indramayu No.405/Pid.Sus.2020/PN.Idm tgl 18 feb 2020 jo putusan PT Bandung No. 103/Pid.Sus/2020/PT.BDG tgl 17 April 2020 jo Putusan MA No. 3422.K/Pid.Sus/2020 tgl 22 Okt 2020.
“Dari catatan perkara terpidana masuk dlm DPO sejak desember 2020,JPU telah melakukan panggilan dan pencarian serta koordinasi dengan APH dan Pemkab setempat namun terpidana belum dapat ditemukan dan hari ini terpidana datang utk menyerahkan diri melaksanakan putusan kasasi tersebut,” tutup Deny Achmad SH. (ris)