JAKARTA-(TERBITTOP)-Sesuai aturan hukum Singapura terpidana pembalakan liar Adeline Lis akhhirnya diterbangkan ke Jakarta Sabtu (19/6) pukul 20.00 wiba dengan menggunakan pesawat komersial.Buronan perkara pembalakan liar itu dikawal petugas dari Kejaksaan Agung hingga tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Kapuspenkum Kejaksaan Leonard Eben Ezer SH membenarkan terpidana diterbangkan ke Jakarta setelah proses keimgrasian di Singapura selesai.Adelin Lis sempat ditahan oleh Imigraation and checkpoint Authority(ICA) karena mau memalsukan dokumen keimigrasian paspor.
Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis tertangkap oleh otoritas keamanan Singapura karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Dia kemudian dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta akan dipulangkan.
Setiba di Jakarta Adelin Lis yang menggunakan baju tahanan warna merah itu dengan pengawalan dibawa ke Kejaksaan Agung dan Puspenkum akan memberikan keterangan kepada wartawan.
Kabar kepulangan Adelin Lis ke Indonesia juga telah disiarkan sejumlah media melalui media sosial, Sabtu, dilengkapi foto buronan tersebut tengah berada di pesawat Garuda Indonesia. Adelin Lis dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia yang dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol. Pengalaman pada tahun 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing lalu melarikan diri.
Namun pemerintah Singpaura menganggap kasus Adelin Lis pelanggaran ke imigrasian bukan kasus korupsi.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Adelin Lis adalah buronan kasus pembalakan liar dan dijayuhi hukuan 10 tahun penjara denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada tahun 2000.
Selama proses hukum berjalan, dia sering melarikan diri. Misalnya, dia kabur ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006. Namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.
Leo Simanjuntak mengatakan untuk sementara terpidana dibawa ke Jakarta bukan ke Medan sebagai keinginan anaknya yang menyurati Kejaksan Tinggi Sumatera Utara. Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol.
Pengalaman pada tahun 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing lalu melarikan diri. Andelin juga meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.(ris)
sumber.foto : iN Inews.