Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, SH sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
JAKARTA-(TERBITOP)- Untuk pertama kali dalam sejarah kejaksaan terbentuk bidang baru yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Jaksa Agung ST. Burhanuddin berharap dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan, yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan.
“Dengan adanya lembaga ini diharap penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan, sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi,” kata Jaksa Agung, Rabu (14/7).
Pernyataan tersebut disampaikan saat melantik Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, SH sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung.
Kehadiran Jampidmil untuk menjawab disparitas terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama juga mampu menjawab pertanyaan problematika atas 2.726 perkara
Burhanuddin berharap sebagai pionir Jampidmil segera meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja sehingga bidang pidana militer mampu menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat.
“Selain itu, segera bentuk unit kerja Asisten Pidana Militer di tingkat Kejaksaan Tinggi yang memiliki pengadilan militer guna memberi dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas,” perintah Jaksa Agung.
Burhanuddin mengaku pelantikan ini sangat istimewa dan bersejarah, karena Jampidmil ini adalah yang pertama.
Pembentukan pidana militer ini adalah manifestasi dari amanat UU No. 31/1997 tentang Pidana Militer, khususnya pasal 57 ayat (1).
Dalam pasal tersebut disebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.
“Pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System (Sistem Penuntutan Tunggal). ”
Burhanuddin perintahkan Jampidmil agar segera melaksanakan tugas seperti telah diatur dalam UU No: 31/1997 dan Perpres No: 15 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 38/2010.
“Diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam perkara koneksitas.”
“Dengan hadirnya Jampidmil juga mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum serta berorientasi pada kemanfaatan hukum,” pungkasnya. (ris)
Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, SH