Terpidana Yosef Tjahjadjaja
JAKARTA-(TERBITTOP)-Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat sertaTim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,Selasa (13/7).
Kapuspenkum Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan terpidana yang berhasil diamankan itu bernama Yosef Tjahjadjaja.
Yosef merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar.
“Terpidana ditangkap di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB,” jelas Leo Simanjuntak.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Terpidana bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
“Karena sebelum ditangkap terpidana diduga terpapar Covid 19 dan sempat dirawat selama 10 hari di Rumah Sakit kawasan Pondok Bambu,” ungkap Leo.
Leo menyebutkan jika sudah dinyatakan sehat, jaksa eksektor akan segera memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman selama 11 tahun penjara.
Terpidana diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama YOSEF TANUJAYA. Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana Yosef Tjahjadjaja berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank dan bersama sama Agus Budio Santoso.
Dari penempatan dana tersebut terpidan meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana CHARTO SUNARDI. CHARTO) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 (lima belas) tahun.
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan;
·
Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun.(ris)