JAKARTA-(TERBITTOP)Jaksa Agung ST Burhanuddin SH menegaskan dalam kondisi Covid-19 saat ini, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi.
Oleh karena itu, melalui kewenangan yang dimiliki, Jaksa harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional,” tegas Burhanuddin SH saat memberikan sambutan pada peringatan HUT Adhyaksa ke 61 secara virtual dari gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (22/7).
Selain itu ujar Burhanuddin jaksa
harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional, serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.
Saya tidak mengharapkan disituasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil,” ujar Burhanuddin.
Dikatakan hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat.
“Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi,” tegas Burhanuddin.
Kado
Selanjutnya, pada peringatakan HBA ke-61, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa Kejaksaan RI mendapatkan kado istimewa telah terbentuk dan terlantiknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil).
“Sinergitas antara Kejaksaan dan TNI dalam wadah JAM Pidmil adalah sebagai katalisator kelembagaan perkara koneksitas yang akan mewujudkan Single Prosecutor System dengan mengintegrasikan kebijakan penuntutan perkara tindak pidana antara subyek hukum sipil dan militer, sehingga disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan perkara militer dapat dihapuskan,” kata Burhanuddin.
Peran aktif
Dalam bagian lain Jaksa Agung menyampaikan saat ini semua bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19 yang tengah mengancam dan meneror kita semua.
“Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.
“Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional”, pungkasnya.
Dalam kaitan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya.
“Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat,” katanya lagi.
Untuk itu kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani.
Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini mengangkat tema “BERKARYA UNTUK BANGSA”. yang merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya”, khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pokja Keadilan
Lebih Jauh Burhanuddin mengatakan disamping kado istimewa dari pembentukan JAM Pidmil, Kejaksaan juga mendapatkan kado dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dengan terbentuknya Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan (Pokja Akses Keadilan).
Pokja ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 dan terbitnya Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (Pedoman Perkara Narkotika) sebagai kelanjutan dari penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebagai pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Nasional.
“Arti penting kehadiran Pokja Akses Keadilan ini akan mengoptimalisasi pemenuhan akses terhadap keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi,” pungkasnya.
Jaksa Agung RI menaruh harapan besar kepada Pokja Akses Keadilan ini untuk segera menyusun dan menyempurnakan kebijakan Kejaksaan di bidang akses terhadap keadilan, sehingga Kejaksaan dapat lebih mengakomodir isu-isu keadilan yang disuarakan masyarakat dalam penegakan hukum.
Kejaksaan akan hadirkan keadilan untuk semakin lebih dekat di masyarakat. Keadilan adalah hak masyarakat dan kita memiliki kewajiban untuk mewujudkannya secara profesional dan proporsional dalam bingkai Hati Nurani.
“Terhadap peluncuran Pedoman Perkara Narkotika ini, memiliki tujuan untuk optimalisasi penegakan hukum yang adil dan berkualitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika,” tegas Burhanuddin.( ris)