Kejati Jatim menahan AN, tersangka baru kasus dugaan kasus kredit fiktif ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Atas perbuatan debitur tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.
SURABAYA -(TERBITTOP)- Penyidikan kasus Korupsi di Bank Jatim terus berkembang. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan satu lagi tersangka baru berinisial AN terkait dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kapanjen Jawa Timur pada Selasa (21/9).Dengan penahanan AN maka sudah ada enam orang tersangka kasus korupsi ini yang dikenakan tahanan Rutan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mohamad Dofir SH yang dihubungi Terbittop Selasa (21/9) membenarkan adanya penahanan baru tersangka.
“Tersangka AN kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim untuk dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Mohamad Dofir SH.
Tersangka AN debitur yang disangka mengajukan kredit dengan data palsu berhasil membobol bank Jatim sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar.
Sebelumnya pada Kamis (16/9) lalu Penyidik yang berhasil membongkar korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen menahan satu tersangka berinisicial CF. Tersangka CF berperan sebagai debitur yang bersama sama diduga membobol Bank Jatim dengan menggunakan dokumen palsu sehingga negara dirugikan senilai Rp23 miliar.
Lebih Jauh Mohamad Dofir mengatakan sebelum CF dan AN, sudah ditahan lebih dulu empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial RY, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit berinisial EFR, koordinator debitur inisial DW, dan AP selaku kreditur. Mereka ditahan sejak Juni 2021 lalu dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dhofir menjelaskan AN ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” jelas Mohamad Dofir.
AN turut terjerat atas pengembangan penyidikan terhadap tersangka CF yang sudah ditahan lebih dulu pada Kamis dua pekan lalu. Modus yang dilakukan AN sama dengan CF, yaitu mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Kepanjen dengan menggunakan data palsu. Pengajuan kredit berjalan mulus karena bekerja sama dengan petugas Bank Jatim.
Meski sudah menahan 6 tersangka, Fathur menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jatim akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen. Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah.
“Penyidik terus berupaya dalam penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi. Dan akan mengembangkan penyidikan kasus ini,” katanya.
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka ini diantaranya 2 orang pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen dan 3 orang selaku debitur. Saat ini perkara kredit fiktif sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda.
Kasus itu semula ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen, Malang. Kasus bermula ketika Bank Jatim cabang Kepanjen merealisasikan kredit yang diajukan sepuluh kelompok debitur dalam kurun waktu 2017 sampai 2019. Dalam data pengajuan, masing-masing kelompok tertulis 24 anggota. Total dana kredit yang dikucurkan sebesar Rp170 miliar.
Menurut Kajati Mohamad Dofir penyidik masih akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan siapa saja yang harus bertanggungjawab secara hukum.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus korupsi kredit fiktif ini,” kata Mohamad Dofir. (ris)
(sumber foto: sindonews.com)