Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH
JAKARTA-(TERBITTOP)-Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin SH untuk tidak menempatkan pimpinan Kejaksaan yang berwatak preman dan congkak di Nusa Tenggara Timur.
Adanya peristiwa yang mengagetkan publik disana dimana Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fahmi SH disebut sebut telah melakukan tindakan persekusi, intimidasi, fitnah hingga ajak duel melawan Kepala Dias Kesehatan Sikka Petrus Herlemus di ruang kerja Kajari Sikka pada Selasa (13/9) untuk sesuatu sebab yang belum diketahui atau belum dijelaskan secara jujur dan terbuka, sangat merendahkan martabat Kejaksaan dan mencoreng wajah Jaksa Agung dan Kejati NTT beserta seluruh insan ASN di Sikka NTT.
“Burhanuddin SH harus mencopot Kajari Sikka Fahmi SH, karena tindakannya dapat dikategorikan sebagai main hakim sendiri, berpotensi menjadi tindak pidana, terlebih-lebih melakukan aksi premanisme yang merendahkan martabat Kejaksaan RI, mencoreng wajah jaksa Agung dan Kejati NTT beserta seluruh insan ASN di Sikka,” tegas Petrus Selestinus SH menjawab Terbittop,Sabtu (18/9).
Pernyataan Petrus Selestinus SH yang juga Advokat Anggota Peradi ini menanggapi adanya pemberitaan di media atas kejadian yang dialami Kepala Dinas Kesehatan Petrus Herlemus dengan Kajari Sikka Fachmi SH yang diduga melakukan tindakan persekusi,intimidasi, fitnah hingga mengajak duel.
“Peristiwa ini sangat mengagetkan publik Sikka, karena di luar tata krama, etika, adat Sikka dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tepatnya dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat “tercela” dalam pandangan moralitas seorang pejabat penegak hukum, apapun permasalahnnya dengan pihak lain,”tegas Petrus Selestinus.
Apalagi peristiwa ini lanjutnya sudah merendahkan martabat Kejaksaan dan mencoreng wajah Jaksa Agung yang semakin bopeng akibat arogansi oknum-oknum Jaksa di daerah, serta merendahkan wibawa ASN di Sikka.
“Rendahnya moralitas di kalangan Pejabat dan Penegak Hukum di daerah, tidak hanya terjadi dalam membangun relasi sosial dengan warga masyarakat, tetapi juga dalam tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan terhadap masyarakat kecil pencari keadilan, entah berujung dengan pemerasan, suap, gratifikasi dll. yang sudah menjadi rahasia umum,” pungkasnya.
HARUS DICOPOT.
Lebih jauh Petrus Selestinus menilai kasus Fahmi vs. Petrus Herlemus, patut disebut sebagai celaka 13, karena tempusnya pada tanggal 13 September 2021, pukul 07.45 WIT, entah mimpi buruk apa yang terjadi sehingga Fahmi, pagi-pagi sudah kalap dan memerintahkan anak buahnya menelpon Petrus Herlemus, Kadis Kesehatan Sikka untuk datang segera pagi (13/9) menemui Fahmi di ruang kerja Kajari Sikka.
Pemberitaan di Media bersumber dari penjelasan Petrus Herlemus, bahwa ketika dirinya masuk ke ruangan Fahmi, sambil memberi salam hormat, seketika itu Fahmi langsung naik pitam dengan suara keras membentak, memaki dengan kata-kata kasar, sangat tidak pantas (norak), hingga mengajak duel dengan Petrus Herlemus, namun Petrus Herlemus tetap tenang dan menghadaapi dengan akal sehat.
“Sikap Fahmi, sangat disayangkan dan sangat tidak patut untuk dilakukan oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri. Jangan karena Kejaksaan Negeri merupakan satu-satunya pelaksana kekuasan negara di bidang penuntutan (dominus litis), di daerah hukumnya (Kabupaten/Kota), lantas Kajari boleh bertindak sewenang-wenang, congkak dan tidak menghargai budaya kerja sesama pejabat di Sikka,”kata Petrus.
BERWATAK PREMAN.
Dalam bagian lain Petrus Selestinus mengatakan tongkat komando, logo, lambang di dada dan bintang kaleng warna kuning atau kuningan di pundak, tidak boleh dimaknai untuk memberi bobot seorang Kajari menjadi congkak, merasa diri lebih hebat dari yang lain dan berperilaku sebagai jagoan preman pasar (berwatak preman), melainkan dimaksudkan untuk mengabdi, mengayomi dan melayani rakyat.
“Peristiwa Fahmi vs. Petrus Herlemus, harus menjadi peristiwa terakhir di Sikka, apalagi pemanggilan Petrus Herlemus, hanya melalui telepon celuler, jelas sebagai tindakan sewenang-wenang, di luar prosedure urusan pro justisia, karena Petrus Herlemus bukan bawahan Fahmi dan tidak sedang tersangkut perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sikka,” Kata Petrus.
Karena itu pemanggilan terhadap Petrus Herlemus atau siapapun pejabat Sikka di luar urusan pro justisia, harus melalui mekanisme KUHAP dan UU Kejaksaan atau setidak-tidaknya menurut tata krama yang baik, atas izin dari Bupati Sikka, karena dilakukan pada jam kerja dan terhadap bawahan Bupati Sikka.
“Oleh karena itu Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT harus perhatikan pola rekrutmen penempatan Kajari-Kajari di NTT agar terhindar dari kesalahan menempatkan Kajari yang berwatak preman pasar sebagaimana yang disebut-sebut dilakukan Fahmi terhadap Petrus,” ujarnya.
Karena itu dia meminta Jaksa Agung harus mencopot Kajari Sikka Fahmi, karena tindakannya itu dapat dikategorikan sebagai main hakim sendiri, berpotensi menjadi tindak pidana, terlebih-lebih melakukan aksi premanisme yang merendahkan martabat Kejaksaan RI, mencoreng wajah jaksa Agung dan Kejati NTT beserta seluruh insan ASN di Sikka.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Julianto SH MH menolak untuk memberikan penjelasan atas kejadian ini dan langkah langkah yang dilakukan.
“Saya off the record dengan masalah ini dulu.Tunggu belum bisa saya siarkan,” kata Julianto kepada terbittop saat dihubungi melalui hubungan telpon Sabtu (18/9) pagi. (ris)