JAKARTA-(TERBITTOP)-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa saksi isteri tersangka CISS yakni EB terkait pendalaman aliran transaksi keuangan PDPDE Gas.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH menuturkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
“Benar satu diperiksa yakni isteri tersangka,” jelas Leo Simanjuntak kepada media di Jakarta, Jumat (22/10).
Menurut Leo, pemeriksaan untuk mendalami kasus korupsi dalam pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.
Sebelumnya jaksa penyidik di gedung Bundar tela memeriksa sejulah Direktur dan mantan Direktur di PT PDPPE Gas yang mengetahui transaksi keuangan di PT PDPDE Gas.
Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain WM selaku Direktur Keuangan PT PDPDE Gas terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PT PDPDE Gas.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa AUG selaku Mantan Direktur Keuangan PT PDPDE Gas, MS selaku Mantan Sekda Provinsi Sumsel dan IM selaku Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE.
Kemudian, ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, ML selaku Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, dan AJ selaku Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDE.
Lalu, S selaku Tenaga Ahli Hukum dan Adin, SR selaku Direktur Operasional, PSY selaku Manager Keuangan PDPDE Sumsel, dan I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang. (ris)