Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH MH sedang berbagi plakat dengan Kepala Cabang Bulog Indramayu Dadan Irawan usai penanda tangani MOU dibidang Perdata dan TUN,Selasa (26/10)
INDRAMAYU-(TERBITTOP)-Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menangani masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU tersebut dilaksanakan bertempat di rumah makan Barrak Cafe & Resto Jl. Siliwangi No. 01 Indramayu, Selasa (26/10).
MoU tersebut ditandatangani oleh Kajari Indramayu Denny Achmad SH MH selaku Pengacara Negara dengan Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu Dadan Irawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH MH menyampaikan, MoU tersebut merupakan bentuk menyamakan persepsi serta kerja sama dalam hal pendampingan hukum bagi Perum Bulog secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Indramayu, khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara.
Dikatakan berdasarkan UU No. 16 th 2004 tugas dan wewenang Kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan, namum dalam pasal 30 ayat 2 menyebutkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.
“Fungsi itulah yang terkadang kurang dipahami oleh teman teman di Pemerintah Daerah,BUMN dan BUMD.Kejaksaan melalui bidang Datun dapat membantu optimalisasi kinerja dengan berkolaborasi melakukan pendampingan hukum (mewakili baik litigas maupun non litigasi) , pertimbangan hukum (legal opinion), Legal Audit dan upaya hukum lainnya (menyelamatkan keuangan negara), yang seharusnya dapat di manfaatkan,” jelas Denny.
Dijelaskan dengan dilaksanakannya kegiatan Mou merupakan hal yang positif karena kerjasama ini sangat membantu bagi kelancaran kinerja Perum Bulog Cabang Indramayu khususnya kendala yang terkait dengan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu Dadan Irawan berharap dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Indramayu dapat membantu mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi perum bulog Kantor Cabag Indramayu.
Terkait pendampingan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 20 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (perum) dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional maka Kejaksaan bertugas pula untuk mendampingi Perum Bulog untuk Menjaga Ketahanan Pangan Nasional.
Dalam acara Mou tersebut secara simbolis dilakukan Penyerahan plakat serta penyerahan sumbangan buku untuk perpustakan Kejari Indramayu dari Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu.
Kegiatan penanda tanganan kerja sama dibidang Perdata dan TUN ini dihadiri Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Indramayu,Wakil Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu Tirta Duwinta serta para Kasi dilingkungan Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu. (haris)