Aspidsus Kejati Jawa Barat Riyono SH saat menjelaskan kepada media.(foto: Penkum Kejati Jawa barat
BANDUNG-(TERBITTOP)-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil SH dalam keterangannya menuturkan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
“Kasus ini sudah ditingatkan ketahap Penyidikan oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejati Jawa Barat,”jelas Dodi Gazali Emil SH kepada media di Bandung,Jumat (22/10).
Dikatakan kasus posisi dugaan korupsi ini terjadi sekitar bulan November s.d Desember 2020, telah terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II. PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.
“Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya).
Antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha lanjut Dodi Gazali Emil yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar.
Terkait pengungkapan kasus ini Tim Jaksa sebelumnya dalam proses penyelidikan telah meminta keterangan kepada 20 orang dari pihak-pihak terkait dan Ahli. (ris)