JAKARTA-(TERBITTOP)-Tim Penyidik Kejaksaan Agung terus memperdalam pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH menuturkan jaksa penyidik pada Jampidsus memeriksa tiga saksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
“Ada tiga saksi lagi diperiksa pada Rabu (6/10), terkait kasus tersebut,” terang Leo Simanjuntak SH dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta.
Adapun para saksi yang diperiksa antara lain:
1. AS selaku Komite Pembiayaan III, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
2. AR selaku Relationship Manager (RM) Divisi Pembiayaan Syariah, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
3. AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” Jelas Leo Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(ris).