Kejari Indramayu dan PT Bank Pembangunan Daerah Area Indramayu Gelar Mou bersama dalam menghadapi masalah hukum Perdata dan TUN Guna Mendukung Program BUMD.
INDRAMAYU–(TERBITTOP)–PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (Tbk) Area Indramayu dan Patrol menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Datun).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH membenarkan pihaknya melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (Tbk) Area Indramayu & Patrol, Selasa (23/11).
Mou tersebut dilakukan di Aula BJB Cabang Indramayu terkait dengan pendampingan hukum Perdata dan TUN kepada Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten (Tbk) Area Indramayu & Patrol.
“Kami berharap dengan kerjasama di bidang Datun ini, dapat membantu tugas-tugas Bank BJB di bidang keperdataan sekaligus mewujudkan visi dan misinya menjadi Bank Pilihan Utama sebagai penggerak laju Perekonomian Daerah,” ungkap Denny Achmad.
Penanda tanganan Mou itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad, SH., MH bersama pimpinan Cabang BJB Area Indramayu Asep Wahyu dan Aea Patrol Bayu Novi.
Hadir pada kesempatan itu Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Indramayu, Pimpinan Cabang BJB area Indramayu serta para Manager & Marketingnya.
Kajari Indramayu jelas Denny Achmad mengatakan Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, namun juga diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum tindakan lain, serta pelayanan hukum di bidang datun.
Kegiatan dibidang Perdata dan TUN adalah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaaan.
Denny juga mengungkapkan Kejaksaan yang merupakan bagian dari instrument Pemerintahan, dengan kewenangan yang diamanahkan wajib mendukung Program Bank BJB yang merupakan BUMD Provinsi jawa Barat.
“Kegiatan penyelamatan aset keuangan negara saat ini sedang digalakkan, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh JPN dalam memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum di bidang Perdata, ketika menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim atau tuntutan dari pihak lain,” pungkasnya. (ris)