Mantan Bupati Kupang IAM saat digiring petugas Kejaksaan menuju ruang tahanan
KUPANG-(TERBITTOP)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Bupati Kabupaten Kupang IAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pemindahtanganan aset milik Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota lama Kota Kupang. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 03 Desember sampai 22 Desember 2021 di Rutan kelas II Kupang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penyidik Kejati NTT telah menemukan dua alat bukti dalam kasus pemindahan aset milik Pemda Kupang tersebut. Sedangkan penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses penyidikan.
“Seesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah),” ungkap Leo Simanjuntak.
Dijelaskan tersangka IAM selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama Tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.
Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Tersangka IAM, dan kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (ris)