Aliran sungai Cikaniki, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Gemericik air sungai Cikaniki yang mengalir dan selama ini digunakan untuk beragam aktifitas keseharian masyarakat di sekitarnya tiba-tiba menimbulkan kepanikan.
Pasalnya, sejak 2 Februari lalu masyarakat dibuat geger dengan pemberitaan beberapa media tentang matinya ribuan ikan di Cikaniki yang diduga akibat pencemaran limbah beracun yang dibuang ke sungai itu.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya rilis media Anggota DPR RI Komisi VII, Adian Napitupulu, SH yang mengutip hasil pemeriksaan laboratorium atas kualitas air sungai Cikaniki.
Kemarin, hasil penelitian laboratorium sudah keluar dan membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari sungai Cikaniki adalah Sianida. Bahan kimia yang sangat berbahaya !! Hasil laboratorium menunjukan bahwa konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm. Sementara Penelitian laboratorium air sungai tersebut di bagian hulu sebesar 3,975 ppm, di bagian tengah 10,6 ppm sementar di hilir 6,625 ppm.
Begitu kata mantan Aktivis 1998 itu dalam rilisnya.
Hasil laboratorium tersebut menunjukan bahwa pencemaran sianida di air sungai Cikaniki Pongkor jauh melebihi ambang batas air Higiene Sanitasi sesuai Permenkes 32 tahun 2017 yaitu 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm. Juga jauh diatas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana di atur dalam Permenkes 492 tahun 2010 yaitu sebesar 0,07 ppm.
Berdasarkan hasil laboratorium itu terbukti bahwa pencemaran air berada di kisaran 88 kali lipat hingga sekitar 1.800 kali lipat lebih tinggi dari standar aman untuk air minum sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan. Sementara jika air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari maka ambang batas nya 6 kali lipat hingga 126 kali lipat lebih tinggi dari ambang batas yang diatur dalam PP 82 tahun 2001.
Pencemaran air sungai Cikaniki dengan kadar sianida yang jauh di atas ambang batas toleransi tersebut sangat membahayakan kehidupan mahkluk hidup di sekitarnya, termasuk manusia. Penumpukan sianida yang terus menerus dalam tubuh manusia bisa menjelma menjadi berbagai macam penyakit.
Secara medis, Sianida yang masuk ke tubuh manusia dapat mengakibatkan keracunan yang bisa berdampak mulai dari sakit kepala hingga kesulitan bernafas, gagal jantung, koma bahkan kematian.
Pertanyaannya adalah dari mana asal sianida yang mencemari sungai Cikaniki?
Sianida merupakan komponen kimiawi penting dalam pengolahan emas. Dengan demikian maka bisa diduga dengan kuat bahwa pencemaran Sianida di Cikaniki dapat berasal dari pengolahan Emas di Pongkor. Dan satu satunya perusahaan emas yang memiliki IUP Emas di Pongkor adalah BUMN Aneka Tambang yang lokasinya ada di sekitaran sungai Cikaniki Gunung Pongkor, Bogor.
Apakah pencemaran tersebut dilakukan oleh Antam atau ada pihak lain?
Untuk memastikan hal tersebut tentu negara perlu secara serius melakukan penyidikan mendalam.
Mantan pentolan FORKOT ini berharap agar negara, dalam hal ini instasi terkait antara lain Gakum KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan) Kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Kementrian kesehatan serta KPK dan Kejaksaan Agung (jika ada indikasi Korupsi) tidak berdiam diri dan segera bertindak untuk menyelidiki serta memberikan sanksi tegas pada para pelaku pencemaran.
Masih dalam rilisnya, Anggota DPR RI dari Komisi VII itu menegaskan, bagaimanapun sudah waktunya negara bersikap berani, tegas dan adil untuk melindungi Rakyat.
Tidak salah jika Adian Napitupulu yang mantan Aktivis 1998, mantan pentolan FORKOT, yang saat ini adalah Anggota DPR RI Komisi VII itu mulai angkat bicara dengan lantang dan menuntut perhatian dan keseriusan negara untuk segera mengatasi ancaman bahaya akibat racun sianida yang diduga sengaja dibuang lewat aliran sungai Cikaniki, Bogor.
Pengabaian dan pembiaran oleh negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan lingkungan hidup akan berakibat pada munculnya tuduhan bahwa negara sengaja ingin melanggar hak asasi manusia dan melawan substansi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebab di dalam Konstitusi tersebut telah tertera dengan jelas pada Pasal 28H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
————————————
Ditulis oleh: Chairudin
Diolah dari sumber: Rilis Media Adian Napitupulu, SH., Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan.
sunber foto : RMOL Jabar