Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH didampingi Aspidsus Ricky Tommy SH MH dan penyidik lainnya saat mengumumkan dan menahan tersangka di Gedung Kejati Banten, Kamis (20/10).
BANTEN-(TERBITTOP)- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dan menahan empat tersangka diantaranya mantan kepala BPN Lebak AM dalam kasus penerimaan uang suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018-2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menuturkan berdasarkan hasil ekspose perkara dengan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Banten dengan kesimpulan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan.
“Kami tingkatkan penyidikan kasus ini dan empat tersangka di tahan,” tegas Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH dalam keterangan kepada media di Serang Bantem, Kamis (20/10).
AM ditahan bersama DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui tersangka Dra. S alias MS merupakan pihak swasta atau calo tanah dan tersangka EHP merupakan putra dari tersangka S alias MS.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah memanggil empat orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/10). Namun jelas mantan Kapuspenkum Kejaksaan RI, dari keempat orang yang dipanggil tersebut hanya dua orang yang hadir.
Keduanya yakni AM dan DER, sedangkan dua orang lainnya Dra. S dan EHP tidak hadir.
Kedua Tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 Nopember 2022
Sedangkan terhadap Tersangka Dra. S alias MS dan Tersangka EHP, Tim Penyidik akan memanggil Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang direncanakan hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022.
Kasus Posisi
Lebih jauh Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dari hasil penyidikan ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Kasus ini terkait untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 (dua) Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
“Suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021,” kata Leo menekankan.
Peranan Para Tersangka:
1. Tersangka AM, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp. 15 Milyar.
2. Tersangka DER (selaku honore DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak) telah menerima suap/gratifikasi dan menghubungkan antara Tersangka Dra. S alias MS dengan Tersangka AM serta membuka 2 (dua) rekening Bank Swasta guna menampung uang pemberian suap/gratifikasi.
3. Tersangka Dra. S alias MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
4. Tersangka EHP (selaku putra dari Tersangka S alias MS) aktif bersama dengan Tersangka Dra. S alias MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
Pasal yang disangkakan,
Terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Tersangka Dra. S alias MS dan Tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan yang telah dan akan dilakukan penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 (dua puluh lima) orang saksi telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen seperti rekening koran pada 2 (dua) bank swasta yang digunakan untuk menampung uang hasil suap/gratifikasi, serta rekening para Tersangka lainnya.
“Para Tersangka telah diajukan pencegahan ke luar negeri. Selain itu Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menyita dokumen kepemilikan yaitu 1 unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville Kec Maja Kab Lebak, 1 unit apartemen Green Park View Unit /No : G/11/46 dan 1 Unit Apartemen Green Park View Unit No G/8/44 atas nama tersangka AM.(ris)