SURABAYA-(TERBITTOP)-Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan lima terdakwa perkara tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menghadirkan lima terdakwa. Perkara ini disidangkan secara terpisah dengan 17 Jaksa Penuntut umum dari Kejaksan Tingi Jawa Timur termasuk Kejari Kabupaten Malang, Senin (16/1).
Sedang para terdakwa sebanyak lima orang itu terdiri Terdakwa HASDARMAWAN (Mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
Kedua terdakwa Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan ketiga Terdakwa BAMBANG SIGIT AHMADI (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
Kemudian terdakwa BAMBANG SIGIT AHMADI (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Sementara terdakwa SUKO SUTRISNO (petugas keamanan) didakwa Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada Kamis 19 Januari 2023. Penasihat hukum Terdakwa meminta Terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Terakhir terdakwa ABDUL HARIS (Ketua Panitia Pertandingan) didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada Kamis 19 Januari 2023. Penasihat hukum Terdakwa meminta Terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Seperti di ketahu kasus di stadion kanjuruhan Malag sempat menghebohkan masyaalat luas karena memakan korban ratusan orang meninggal dunia.
Adapun Majelis Hakim untuk kelima perkara ini yakni Abu Achmad Sidik Amsya. S.H., M.H. (Hakim Ketua), Mangapul, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dan I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H. (Hakim Anggota).
Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 17 orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, diantaranya Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Bambang Winarno, S.H., M.H., Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., Farkhan Junaedi, S.H., M.H., Edy Budianto, S.H., M.H. dan Yulistiono, S.H., M.H.
Sedangan untuk lainnya usai pembacaan surat dakwaan majelis hakim menunda sidang hingga Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa. (ris)