Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang. (Foto:bangkapos)
TANJUNG PANDAN-(TERBITTOP)-Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan detail engineering desain (DED) Unit Sekolah baru SMP 8 Tanjung Pandan Belitung masing masing Suardi Bin H Landreng dan terdakwa Juhri bin Larisa mengakui telah menerima uang dari penyedia dan juga telah meyesali perbuatannya sehingga bersedia mengembalikan pengembalian uang pengganti.
Pernyataan kedua terdakwa disampaikan dalam sidang melalui video confrence dengan aplikasi zoom bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas 1 A Pangkal Pinang Bangka, Senin (16/1).
Sidang perkara ini dipimpin Majels Hakim diketuai Hirmawan Agung Wicaksono SH, dengan anggota Majelis Iwan Gunawan SH dan MHD Takdir SH. TAKDIR, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wildan Akbar Rosyid S.H. dan Michel Yudistira Lumban Gaol, S.H. serta penasehat hukum terdakwa penasihat hukum terdakwa yang hadir secara offline.
Dalam persidangan Terdakwa JUHRI, S.Pd.I Bin LARISA pada pokoknya menerangkan bahwa pengadaan fasilitas dan Detail Engineering Desain (DED) awalnya dilakukan karena adanya permintaan dari anggota DPRD yaitu Sdr. PCN agar pengadaan ini di proses secepat mungkin.
Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, dan benar bahwa Terdakwa menerima uang total Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari penyedia, yang telah menitipkan uang pengganti.
Selain itu terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak mengecek dengan baik proses pengadaan dalam pembuatan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan.
Sementara itu terdakwa Ir. SUARDI Bin H. LANDRENG pada pokoknya menerangkan terdakwa mengakui proses penyerahan dan penandatanganan dokumen penawaran kontrak dan permintaan pembayaran dilakukan di hari yang sama yaitu pada Tanggal 10 desember 2020, dan menerima pembayaran 100% tapi tidak mengerjakan item pekerjaan 100% yaitu test sondir.
Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya memberikan uang kepada Terdakwa JUHRI, S.Pd.I Bin LARISA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan total Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Menjawab pertanyaan hakim terdakwa bersedia melunasi uang pengganti, dan para Terdakwa membenarkan semua keterangan yang telah tertuang pada Berita acara keterangan Terdakwa dalam berkas perkara Terdakwa Ir. SUARDI Bin H. LANDRENG dan Terdakwa JUHRI, S.Pd.I Bin LARISA yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Kedua terdakwa diancam dengan pidana dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan jaksa Penuntun Umum(JPU) akan dilangsungkan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pukul 09.00 WIB,Penuntut Umum siap untuk menghadirkan kembali Terdakwa beserta Saksi serta Barang Bukti pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut,” kata Kajari Tanjung Pandan IG Punia Atmaja SH melalui Kasi Intel Anggoro SH.(yus)