Sidang di Pengadilan negeri.
JAKARTA- Sidang perkara pembunuhan terhadap Brigadir Joshua memasuki babak pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa termasuk terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang hari ini dibacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Sementara dua terdakwa yakni Kuat Mahruf dan Ricky Rizal dituntut jaksa dengan pidana penjara dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” Kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Ricky Rizal sebelumnya didakwa karena diduga ikut membantu pembunuhan rekan sesama ajudan, Yosua, di rumah dinas atasannya Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Pada Oktober lalu, ia bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut marah setelah mendengar keterangan sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Terdakwa lantas memanggil ajudannya Ricky Rizal menggunakan handie talkie (HT) ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 setelah baru saja tiba dari Magelang.
Ferdy Sambo sempat menanyakan Ricky Rizal apa yang terjadi di Magelang dan dijawab tidak tahu.
Atasannya itu pun lantas menjelaskan istrinya dilecehkan. Ia pun bertanya kepada Ricky apakah ia sanggup menembak Yosua. Ricky menyatakan tidak sanggup.
Secara terpisah Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun.
Hal yang memberatkan menurut Jaksa PU, mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Dalam tuntutan jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.
Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.
Selain itu, jaksa menyimpulkan tindakan menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga oleh Kuat Ma’ruf sebagai upaya mendukung rencana pembunuhan Yosua. Menurut jaksa, tindakan Kuat menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo untuk mencegah Yosua melarikan diri saat dieksekusi. (rls)