JAKARTA-(TERBITTOP)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajuan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum nihil terdakwa skandal Asbari Benny Tjokro Saputero alias Bentjok.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena SH menuturkan JPU telah mengajukan banding atas perkaa a quo dengan tujuan agar terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa PU.
“JPU mengajukan banding dan disampaikan beberapa jam setelah majelis hakim diketuai Igntius Eko Purwanto membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis (12/1) malam. Vonis nihil tersebut mengulangi vonis atas terdakwa sebelumnya Heru Hidayat yang juga dituntut mati oleh JPU awal Januari 2022. JPU mengajukan banding.
Ketut menambahkan putusan majelis hakim yang menjatuhi nol hukuman itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati.
“Sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah,” ujar Ketut Sumedana
Disebutkan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun.
Sementara proses hukum atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup.
Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.
“Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,’ujar Ketut Sumedana dalam penjelasan kepada media.
Dengan demikian kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum.(rls)
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Dirut PT. Hanson International Tbk. Bentjok dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.
Majelis menyatakan Bentjok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer.
Namun, dalam putusan justru menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil.
Dalam amar putusan tersebut, majelis menjelaskan meski terdakwa bersalah, tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana pasal 67 KUHP.
Alasan tidak sependapat dengan JPU soal hukuman mati, antara lain Jaksa telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.(rls)