Keputusan Jaksa Agung Membentuk kembali Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Tahun 2023 agar semakin berintegrasi dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi merupakan gerakan berlanjut dalam membenahi kinerja gedung bundar diawal tahun 2023.
Pembentukan Tim Satgasus ini adalah langkah lanjutan dari keberadaan Tim Satgassus yang sudah berjalan tiga tahun terakhir ini.
Artinya pabila Tim Satgassus PTPK masih dibutuhkan dan dibentuk keberadaannya. Ini bisa diartikan capaian hasil yang selama ini belum dirasakan optimal.
Meskipun kita mengetahui optimalisasi tugas Tim Satgassus ini sejak dibentuk oleh Jaksa Agung Burhanuddin SH telah mampu berdaya guna dan menorehkan capaian hasil yang cukup signifikan.
Tentu dengan keberhasilan itu tidak menjadikan insan Adhyaksa bereforia bangga dengan hasil yang dicapai.
Karena sebagai anak zaman insan Adyhaksa sudah sangat piawai dalam penanganan berbagai kasus kejahatan, baik Korupsi, kasus Datun serta Tindak Pidana Umum lainnya, hingga kasus terorisme, pelanggaran HAM dan sebagainya.
Ditengah gencarnya bidang pidana khusus membongkar berbagai kasus, tentu dengan kehadiran 27 orang Tim Satgassus P3TPK diharapkan dapat lebih menorehkan prestasi yang gemilang gedung bundar ditahun mendatang.
Seperti apa yang diungkap Jampidsus Febrie Adiansyah SH MH anggota Satgassus P3TPK ini telah melalui proses seleksi rekrutmen yang panjang sejak tanggal 16 Agustus 2022 dengan komponen penilaian yang meliputi hard kompetensi maupun soft kompetensi.
“Bahkan sebelum dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, para anggota Satgassus P3TPK telah diberikan pembekalan dalam masa orientasi oleh narasumber dari internal dan eksternal serta best practice penanganan perkara dari para senior untuk memperkenalkan lingkungan dan pola kerja baru untuk percepat adaptasi,” ungkap Febrie Adiansyah.
Disebutkan pula secara periodik, akan dilakukan penilaian dan evaluasi kepada seluruh anggota Satgassus P3TPK sebagai bentuk pengawasan melekat dan implementasi terhadap janji serta pakta integritas yang ditandatangani oleh masing-masing anggota.
Point disini saya mau menyoroti fakta integritas yang ditanda Tim Satgassus itu dimana berjanji akan profesional dan menjaga integritas di dalam bertugas membongkar kasus korupsi.
Hemat saya terpenting Tim Satgassus P3TPK harus mampu menangkal adanya ‘praktik mafia hukum’ yang akan mengganggu penanganan kasus.
Untuk itu makna kehadiran Tim Satgasus harus didudukkan secara benar. Jangan smapai apa yang ditanda tangani dalam fakta integritas hanya menjadi pajangan dinding semata dilupakan dan akhirnya masuk keranjang sampah,
Keberadaan Tim Satgassus P3TPK jangan sampai direduksi hanya sekedar peningkatan kepintaran dan keterampilan seseorang jaksa di dalam menangani perkara tetapi lebih jauh harus mampu menangkal ada ‘mafia hukum’ yang sengaja mau menggangu penanganan kasus yang ada.
Selain itu Tim Satgassus jangan sampai terlibat kasus suap dan memperdagangkan perkara.
Mereka harus mampu menjaga stigma positif yang sudah terbangun dan memperbiki potret buram jaksa dalam menangani berbagai kasus, tidak hanya dibidang korupsi semata tetapi mampu dibidang eksekusi putusan aset tanah serta masalah hukum. Juga dibidang Datun, Pidum dan penyelesaian kasus HAM berat.
Hal khusus lainnya saya menyoal adanya pernyataan bahwa penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi di gedung Bundar selama ini sudah sukses ??
Pertanyaan ini sangat menggelitk Apa tolak ukur sukses itu ?? Kalaupun sudah disebut mencatat sukses mengapa juga jaksa agung masih harus membentuk kembali Tim Satgassus P3TPK lagi ?
Kita masih dan merasakan wajah penegakan hukum masih karut marut serta maraknya penyusupan ‘mafia hukum’ yang banyak mengganggu penanganan perkara.Demikian juga masih ada oknum jaksa nakal dalam memeriksa sebuah perkara.
Sehingga pembentukan Satgas P3TPK bukan saja dipandang sebagai gerakan latah tetapi ini adalah bukti keseriusan dalam penanganan kasus Pidana khusus yang kian komplek dan membutuhkan konsisten dan berkesinambungan.
Apalagi kini semua Satker di Kejaksaan termasuk bidang Pidsus sedang membangun WBK dan WBBM.
Berbagai Satgas
Seperti diketahui di Kejaksaan RI telah dibentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), kemudian Satgas 53 dibidang Pengawasan,Satgas Tindak Pidana Umum serta Satgas Penyelesaian Kasus HAM berat.
Sudah berganti ganti namanya Tim Satgasus dibentuk di Kejaksaan Agung, bahkan istilah Satgasus mengalir ke bidang pengawasan dengan hadirnya Satgas 53,Satgas Pidum dan Satgas Pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya ada Satgas Anti Korupsi dan ada Timtas Tipikor di era Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kemudian ada Satgas Anti Korupsi dibentuk di era Basrief Arief SH, setelah itu Timtas Tipikor dibubarkan.
Pemerintah yang dipimpin SBY kala itu membentuk Satgas PMH (Pemberantasan Mafia Hukum).Satgas ini dibubarkan setelah berjalan dua tahun.
Sehingga istilah Tim Satgassus sudah lama hadir di lembaga ini berganti ganti disetiap berganti pucuk pimpinan Jaksa Agung hinga kini di era ST Burhanuddin SH.
Saat ini hukum Indonesia memang sedang dirundung duka berbagai kasus besar terjadi.
Lihat saja KPK untuk membongkar kasus melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe, beritanya sangat menyesakkan dada. Pendek kata, saat ini hukum di negara kita dalam keadaan ‘Sakit’.
Untuk itu kita berharap Tim Satgassus harus mampu menangkal setiap adanya praktik ‘mafia hukum’ yang akan mengganggu penanganan kasus.
Keberhasilan bidang pidana khusus memang sangat mencengangkan karena jika kita mundur dan melihat hasil capaian tahun sebelumnya.
Bahkan telah mampu menyalip capaian KPK ditahun 2021 dengan hasil penyelamatan keuangan negara serta aset tanah sebesar Rp21 triliun lebih.
Dan kemudian meningkat di tahun 2022 meningkat berhasil menyelamatkan keuangan negara serta aset tanah dan lainnya sebesar Rp2.769.609.281.880,33.
Jajaran Bidang pidsus Tindak Pidana Khusus se-Indonesia menanganai berbagai perkara tindak korupsi dengan rincian Penyelidikan 1.847 perkara, Penyidikan: 1.689 perkara, Pra Penuntutan: 2.139 perkara, Penuntutan 1.943 perkara, Eksekusi Badan 1.669 narapidana.
Selain itu juga berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU berdasarkan tahap penyelesaian perkara ditahap Pra Penuntutan ada 13 perkara, Penuntutan perkara dan Eksekusi 5 narapidana.
Disamping juga Perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani satu perkara, yang saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi.
Keberhasilan bidang pidsus tidak bisa berdiri sendiri dalam mengangkat marwah kejaksaan, karena diperlukan sinergitas dengan 5 pilar yang ada yakni Pidum,Datun,Pembinaan,Intelijen dan Bidang Pidana Militer yang belum lama terbentuk.
Kemudian semuanya terintegrasi dengan pengawasan,sehingga secara keseluruhan keberhasilan akan mampu merespon publik dalam penegakan hukum. Disinilah tantangan ke depan kejaksaan untuk mengubah paradigma menyeluruh di lembaga penuntut tertinggi di negeri ini
Apalagi setelah adanya revisi UU Kejaksaan No 16 tahun 2004 akan memberikan dampak dan perubahan strategi dalam berbagai bidang.
Maka peran kejaksaan semakin dituntut mampu melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani dalam berkiprah memberantas korupsi. Selamat bertugas Tim Satgasus P3TPK kita tunggu karyamu!!.(haris fadillah-Ahli Pers Dewan Pers-Mantan Pengurus PWI Pusat-Penasehat Forwaka)
sumber berita dan foto : antara