Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana SH MH
JAKARTA-(TERBITTOP)-Puspenkum Kejaksaan Agung merilis dalam refleksi akhir tahun 2022 Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung selama Januari hingga Desember 2022 menerima 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum.
Dari jumlah tersebut ada 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumadena SH menuturkan sepanjang tahun 2022 bidang pidana umum juga telah berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan restroaktif justice sebanyak 1.454 prkara dan membentuk 2.621 rumah restorative justice serta 119 balai rehabilitasi.Sedangkan jumlah perkara yang ditangani Pidum se Indnesia sebanyak 352.909 perkara.
Namun dari data tersebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedena SH tidak menjelaskan dari jumlah SPDP yng diterima ada berapa SPDP dikembalikan karena perkara tidak berjalan atau tidak diterima berkas perkaranya dari penyidik kepolisian atau penyidik instansi lainnya sebagaimana SOP Bidang Tindak Pidana Umum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana SH menuturkan Bidang Pidum sesuai dengan kewenangan berhasil menyelesaikan dengan baik termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan masyarakat luas.
Dari sebanyak 352.902 perkara tersebut ditangani dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
o Pra Penuntutan: 160.076 perkara;
o Penuntutan: 117.855 perkara;
o Upaya Hukum: 6.489 perkara;
o Eksekusi: 68.482 perkara.
Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu:
1. Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.
2. Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS.
3. Perkara ITE dengan Terdakwa EDY MULYADI.
4. Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ.
5. Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dengan Tersangka RP.
6. Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa DONI MUHAMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.
7. Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.
8. Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, Terdakwa NURPATRIA, Terdakwa ARIF RAHMAN ARIFIN, Terdakwa BAIQUL WIBOWO, Terdakwa CHUK PUTRANTO, dan Terdakwa IRFAN WIDYANTO.
9. Perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH (alm), Terdakwa DR. H. ANUNG AL HAMAT, Lc., M. Pdi. alias ANUNG bin SAMSUDIN, Terdakwa Dr. AHMAD ZAIN ANNAJAH.
Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas. (ris)