Sidang pembacaan tuntutan ferdy sambo
JAKARTA-(TERBITTOP)-Manntan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam sidang yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut umum membacakan secara bergiliran tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
“Dari keterangan fakta yang terungkap di persidangan unsur pembunuhan secara berencana dengan merampas nyawa orang lain telah terbukti menurut hukum.Dengan ini kami menuntut pidana penjara terhadap terdakwa dengan tuntutan seumur hidup,” kata Jaksa PU membacakan tuntutanya.
Dari semua uraian saksi yang dihadirkan terdakwa tebukti melakukan dua tindak pidana yang saling berhubungan dan dilakukan secara bersama sama. Dalam tuntutan JPU menilai surat dakwaan jaksa telah terbukti secara secara hukum dimana unsur melawan hukum yang terdakwa serta terdakwa lainnya.
Dalam uraian tuntutan jaksa juga meniai unsur merusak memgganggu sistem elektrinok pasal UU ITE berdasarkan keterangan saksi telah terbukti terdakwa secara melawan hukum unsur pidana sistem elektronik tidak bekerja telah terbukti secara hukum perbuatan tersebut dilakukan dengan terdakwa lainnya.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana sesuai pasal 340 unto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan primair dan subdair dan terbukti tanpa hak melawan hukum.
Dalam persidangan terdakwa telah melakukan pembunuhan secara berencana sesuai pasal 340 KUHP dan terbukt pasal UU Eelektrinik membuat tidak berfungsi terganggu.
Hal memberarkan bagi terdakwa adalh mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Seain itu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan adanya keresahan di dalam masyarakat yang tidak sepantasnya dilakukan karena telah mencoreng instutusi Kepolisian di tengah masuarakat.
Sementara hal hal yang meringannkan JPU menilai tidak ada.
Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan pembelaan bagi terdakwa Ferdy Sambo. (hrs)