Kapuspenkum Kejaksaan Dr Ketut Sumedana SH MH
JAKARTA-(TERBITTOP)-Setelah menetapkan sejumlah tersangka dan mencekal 23 orang saksi pnyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana SH MH menuturkan enam saksi yang diperiksa terdiri saksi AM selaku Karyawan PT Namsa Insan Mulia, NZ selaku Karyawan PT Hanil Jaya Steel, AM selaku Karyawan PT Surya Mandiri Prima,GP selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul,SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan MMP selaku Karyawan Huawei.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Sebelumnya Ketut mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru tergantung kepada proses perkembangan pemeriksaan.
Meski begitu, belum diketahui siapa sosok calon tersangka selanjutnya, apakah dari pihak penyelenggara negara atau dari pihak swasta. Namun kini penyidik sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya yang telah dicegah ke luar negeri. Sebab 23 orang yang telah dicegah itu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
“Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan. Tapi dari 23 yang telah kami cekal punya potensi untuk berikan keterangan yang sangat signifikan untuk ungkap perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. (rls)