Terhukum Putri Candrawathi
JAKARTA-(TERBITTOP)-Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Putusan hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri 8 tahun penjara.
Dalam.sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/1),
Majelis hakim menyatakan dari fakta dan keterangan saksi dipersidangan terdakwa telah terbukti aecara sah telah turut serta dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
“Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan rutan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersama sama suaminya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Perkara pembunuhan itu terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo divonis Mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ferdi Sambo hukuman seumur hidup.
Dalam sidang tuntutan, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dituntut masing-masing selama 8 tahun penjara.
Sementara terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), dituntut 12 tahun penjara.
Richard juga mengatakan Putri Candrawathi juga berada di samping Ferdy Sambo saat membeberkan rencana. Bahkan, ia sempat mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.(rkm)