Terhukum Ricahrd Eliezer Pudihang Lumlu alias Bharada E.
JAKARTA-(TERBITTOP)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman pidana satu tahun enam bulan untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Dalam pembacaan putusan yang dilakukan secara bergilirian majelis berpendapat dari fakta persidangan terdawka Ricard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan melukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brogadir J.
Dalam putusan Majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Majelis hakim menilai terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinan turut serta dalam pembunuhan sesuai tuntutan jaksa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut hakim hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sementara orang tua korban Brigadir Yoshua meminta nama baiknya anaknya yang menjadi korban pembunuhan untuk dipulihkan.
“Kami mohon hakim pulihkan nama baik alm Brigadir Yoshua,” kata Ibunda Brigadir Yoshua usai mendengarkan pembacaan putusan. (rkm)
sumber foto : antara