Menkominfo Johnny G Plate saat digiring menuju ruang Tahanan Kejaksaan Agung,Rabu (17/5)
JAKARTA-(TERBITTOP)-Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka proyek yang merugikan keuangan negara Rp8,3 Triliun lebih.
Pasca penetapan tersangka, Jonny G Plate kemudian dijebloskan ke rutan.
Politisi partai Nasdem, terlihat keluar gedung pemeriksaan, mengenakan rompi tahanan dan dikawal sejumlah petugas.
Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5).
Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Menteri di Kabinet Presiden Jokowi ini keluar dari gedung pemeriksaan mengenakan rompi orange dan tangan diikat. Johnny langsung dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan catatan media politikus Partai NasDem ini telah tiga kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait proyej BTS.
Secara terpisah sebelumnya Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 mencapai Rp8.032.084.133.795.
“Kerugian keuangan negara terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” kata Ateh saat jumpa pers dua hari lalu.
Kepala BPKP mengatakan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan surat panggilan atas nama Menkoinfo Johnny Gerard Plate, SE teregister surat panggilan saksi teregister Nomor: SPS- 1176 /F.2/Fd.2/05/2023.
Menurut Ketut berdasarkan surat undangan pemeriksaan saksi, pemanggilan Jonny G Plate ke Gedung bundar untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pidsus Kejagung sudah 2 kali memeriksa Menkoinfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS). Yakni Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Selain JGP, penyidik Pidsus juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo termasuk sang adik menteri, Gregorius Alex Plate (GAP).
Dalam kasus ini diaebutkab Gregorius Alex Plate (GAP), pun telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Namun hingga saat ini, status Gregorius Alex Plate masih sebagai saksi.
Dengan bertambahnya Jonny G Plate sebagai tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 6 tersangka.
Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (hris)