Kapuspenkum Kejaksaan RI Ketut Sumedana SH
JAKARTA-(TERBITTOP)-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi lagi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana SH mengungkapkan lima saksi yang diminta keterangan diiantaranya saksi MAA selaku GM PT Antam,Ybk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.
Kemudian saksi SIS selkupohak swasta, MAK selaku Trading and Service Bureau Head PT Antam Tbk priode 2021-2023, A selku Produ4. A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk dan MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” jelas Ketut kepada media di Jakarta, Kamis (22/6).
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi manager dan Direkrur di PT Antam dan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai.
Kasus dugaan korupsi komoditi emas pada tahun 2010-2022 tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Kejagung menyebutkan, penyidikan kasus komoditas emas periode 2010-2022 tersebut berbeda dengan kasus yang diusut di PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2015-2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya mengatakan, meski kedua kasus itu berbeda, akan didalami keterkaitannya. Jika ditemukan keterkaitan, menurut dia, dua kasus itu akan didalami secara bersamaan.
Apabila kasusnya tidak terkait, akan diusut secara terpisah.
“Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa,” ucap Kuntadi. (hris)