Jalan tol.Japek II Cikunir-Karawang Barat
JAKARTA-(TERBITTOP)-Setelah menahan satu tersangka penyidik Kejaksaan semakin mengintesifkan pemeriksaan saksi saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan (designe and build) jalan Tol Jakarta – Cikampkek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat termasuk on/off ramp pada simpang susun Cunis dan Karawang Barat.
“Senin 12 Juni 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena SH kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6).
Keempat saksi terkaot dugaan korupsi kasus Japek II itu antara lain :
1. TG selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. AK selaku PM Tol Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
3. AM selaku Wakil Kepala Divisi Infra 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4. DP selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dikatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Seperti diberitakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, IBN diduga telah melawan hukum. “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut memaparkan.
IBN yang merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk, menurut Ketut, ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Ia akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, menurut Ketut, IBN, melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hris)
Foto : cnn