Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu lagi tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo,Yus sebagai Direktur PT Basis Utama Prima, Kamis (15/6).
JAKARTA-(TERBITTOP)-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan satu tersangka lagi Yus Direktur PT Basis Utama Prima terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung menyusul penahanan Mantan Menteri Kominfo Johny Plate.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedena SH menuturkan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka YUS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 s/d 04 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” jelas Ketut Sumedana SH.
Ketut menambahkan peranan Tersangka YUS dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH.
Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret Menkominfo Johnny G. Plate akan memasuki babak baru. Johnny akan segera disidang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Johnny kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
SEGERA DISIDANGKAN,
Sementara itu mantan Menteri Komunikasi Johnny Plate segera diadili setelah berkasnya ditanyatakan lengkap dan dilakukan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Johnny ini merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Johnny telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023.
Akibat perbuatannya, Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, total sudah ⁹ada delapan tersangka, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama (orang dekat Irwan Hermawan). Dan baru saja ditahan satu tersangka lagi Yus Direktur PT Basis Utama Prima.
Kasus ini bermula saat pemerintah berencana memperluas jaringan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Proyek tersebut harusnya sudah selesai pada Desember 2021, namun akhirnya diundur hingga Maret 2022. Dari anggaran Rp 10 triliun, yang dilaporkan hanya sekitar Rp 2 triliun.(hrs)